Pembinaan Pengawasan Norma K3 (Ahli K3 Umum)
Pembinaan Pengawasan Norma K3 (Ahli K3 Umum)

Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba - lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat - alat produksi yang semakin kompleks. Makin kompleksnya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian risiko ditempat kerja. Hal ini menunjukan bahwa masalah - masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka strategi yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendlaian potensi bahaya harus selalu dikembangkan dan dikelola secara tepat. Salah satu pengelolaan K3 ditempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Perundang - Undangan K3 yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 di Perusahaan.

Untuk itu perlu adanya Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko di tempat kerja.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut diatas, PT Garda Power Mandiri siap membantu mengadakan Pelatihan K3 sebagaimana dimaksud dengan materi pelatihan yang akan disampaikan dikemas berdasarkan kebutuhan Perusahaan dalam upaya melaksanakan perogram pembinaan K3 dimaksud khususnya bagi calon ahli K3 Umum di tempat kerja.

melalui program keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih terarah dan berkesinambungan akan dapat dilakukan cara melakukan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja, sehingga akhirnya dapat pula dicegah kerugin dari aspek K3 dan perlindungan bagi pekerja / karyawan di tempat kerja secara tepat dan benar. 

1. Tujuan Pelatihan

Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja, khususnya bagi sekretaris panitian pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) dipersyaratkan wajib memiliki sertifikat ahli K3 umum.

Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahanan tentang peraturan perundang - undangan K3
  • meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilah dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja, dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang - undangan di tempat kerja.

2. Sasaran Pelatihan

Setelah selesai melakukan pelatihan Pembinaan Ahli K3 Umum di harapkan peserta mampu :

  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dana bidang K3
  3. Menjelaskan hak pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi Perusahaan
  4. Menjelaskan Sistem Manajemen k3 (SMK3)
  5. Menjelaskan Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja
  6. menganalisa kasus kecelakaan kerja dan faktor penyebabnya
  7. Mengenal P2K3, tugas dan wewenang organisasi
  8. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3

3. Pengguna Pelatihan

Pelatihan ini perlu diikuti oleh :

  1. Pengelola / Personil yang bekerja pada gedung, peralatan Fire Protection System, gedung, peralatan fire protection system  dan sarana prasarananya (seperti pembangkitan, penyaluran
  2. Tim tanggap darurat selaku penanggung jawab penanggulangan kebakaran di lingkungan Perusahaan
  3. Koordinator / Komandan regu Unit penanggulangan kebakaran di lingkungan Perusahaan
  4. Personil yang bertanggung jawab di bidang fire & safety
  5. Praktisi penanggulangan kebakaran
  6. Staf pengajar bidang safety
  7. Profesi lainnya yang terkait

4. Tempat Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan secara offline :

Pelatihan secara offline dilaksanakan di ruang kelas Centre of Excellence (COE) Pandean Lamper Semarang yang diselenggarakan oleh PT Garda Power Mandiri untuk mata ajar teori serta kunjungan industri untuk mata ajar praktikum

Pelatihan dilaksanakan secara online :  

Pelaksanaan pelatihan secara online menggunakan Aplikasi Zoom Meeting dan menggunakan media LMS IP Academy sebagai media database administrasi dan penyampaian bahan ajar pelatihan kepada peserta di unit masing - masing.

5. Instruktur / Narasumber

Adalah para praktisi dan ekpert yang kompeten pada bidangnya, yang berasal dari :

  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Kemenaker
  • Ahli K3 Umum Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa tengah
  • PT Garda Power Mandiri selaku PJK3

6. Fasilitas 

Fasilitas pelatihan ini meliputi : Offline

  • Training kit (module / handout, flashdisk, tas, kaos / topi, blocknote & ballpoint, form evaluasi level 1 & 2, jadwal training, leaflet)
  • Konsumsi 3x makan dan 2x snack / hari
  • Disiapkan APD selama praktek (inventaris)

Online

  •  Bahan ajar, module / handout (softcopy)
  • Video praktikum kunjungan industri
  • Form evaluasi level 1 dan 2
  • Jadwal training

7. Administrasi Pelatihan

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan program pelatihan dapat menghubungi :

  • Rinto Irawan (081297497800)
  • Alexius (0811946366)
  • David (085959488245)

8. Sertifikat

Sertifikat diberikan kepada peserta yang mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.

  • Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan Lisensi Kewenangan
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kemenaker sebagai Ahli K3 bidang Keahlian Umum 
  • Sertifikat Pelatihan dan PT Garda Power Mandiri selaku penyelenggaran PJK3