Diklat Pengamanan
diklat_pengamanan

Diklat Pengamanan

Layanan keamanan kami adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan, tamu, dan aset. Dengan solusi cerdas yang kami tawarkan, kami menjamin bahwa tempat kerja pelanggan menjadi aman, sehingga pelanggan mendapatkan ketenangan pikiran.

JASA K3 BIDANG LISTRIK

Eu turpis egestas pretium aenean pharetra magna ac placerat vestibulum lorem ipsum doler sit a met.

JASA K3 BIDANG UMUM

Pelatihan AHLI K3 UMUM merupakan program Kemnaker untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.Pembinaan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.

Info Lengkap Training

 

SASARAN KOMPETENSI :

1.UMUM

Dapat melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan instalasi listrik secara aman di tempat kerja.


2.PENGETAHUAN

Memiliki pengetahuan sekurang – kurangnya meliputi:

• Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik

• Persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik

• Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik

• Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya

• Persyaratan K3 instalasi penerangan

• Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga / daya

• Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya

• Persyaratan ketentuan bagi berbagai ruang dan instalasi khusus

• Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik

• Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir

• Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik

• Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik

• Prosedur kerja aman pada instalasi listrik


3.KETERAMPILAN TEKNIK

Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:

• Memeriksa, menghitung dan menganalisa gambar rancangan listrik

• Melaksanakan pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya

• Melaksnakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 instalasi penerangan

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga/ daya

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB)

   serta komponennya

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik

• Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir

• Melaksanakan identifikasi bahaya penilaian, pengendalian resiko listrik

• Melaksanakan pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik

• Melaksanakan prosedur kerja aman di bidang listrik

• Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik.

CAKUPAN MATERI :

A. MATERI KELOMPOK DASAR

1. Kebijakan K3
2. Dasar-dasar K3
3. Manajemen risiko
4.Laporan dan analisa kecelakaan
5.Statistik kecelakaan

B. MATERI KELOMPOK INTI
1. Undang – Undang No. 01 Tahun 1970
2. Pengawasan norma kelembagaan dan keahlian K3 a. Pengawasan kelembagaan (P2K3, PJK3, DK3N) b. Pengawasan keahlian K3
3. Pengawasan norma Sistem Manajemen K3 (SMK3) a. Pengawasan norma K3 b. Pengawasan audit SMK3
4. Pengawasan norma K3 listrik a. PUIL dan peraturan perundangan di bidang listrik b. Pengawasan instalasi listrik c. Pengawasan lift listrik d.
    Pengawasan instalasi penyalur petir
5. Pengawasan norma K3 penanggulangan kebakaran a. Peraturan perundangan K3 di bidang penanggulangan kebakaran b. Pengawasan
     peralatan dan instalasi pemadam kebakaran dan detector
6.  Pengawasan norma K3 mekanik a. Peraturan perundangan K3 di bidang mekanik b. Pengawasan pesawat angkat dan angkut c. Pengawasan
     pesawat tenaga dan produksi
7.  Pengawasan norma K3 konstruksi bangunan a. Peraturan perundangan K3 di bidang konstruksi bangunan b. Pengawasan K3 konstruksi
    bangunan c. Pengawasan instalasi pipa
8.  Pengawasan norma K3 pesawat uap dan bejana tekan a. Peraturan perundangan K3 di bidang pesawat uap dan bejana tekan b. Pengawasan
     pesawat uap c. Pengawasan bejana tekan
9.  Pengawasan norma K3 kesehatan kerja a. Peraturan perundangan K3 pesawat uap dan bejana tekan b. Pengawasan pesawat uap c.
     Pengawasan bejana tekan
10. Pengawasan norma K3 lingkungan kerja dan bahan kimia berbahaya a. Peraturan perundangan K3 di budang kesehatan kerja b. Pengawasan
     K3 lingkungan kerja c. Pengawasan K3 bahan kimia berbahaya d. Alat pelindung diri e. Pengawasan K3 pekerjaan ruang terbatas
11. Seminar dan diskusi
12. Evaluasi / ujian tertulis


PERSYARATAN PESERTA:

Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 spesialis listrik sebagai berikut :

1.  Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
2.  Sarjana muda (D3) atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
3.  Berbadan sehat
4.  Berkelakuan baik
5.  Bekerja penuh di perusahaan/instansi yang bersangkutan
6.  Soft copy Ijazah Terahir
7.  Soft copy Pas Photo Peserta
8.  Soft copy KTP


FASILITAS UNTUK PESERTA:

1.   Modul Training
2.   Flash Disk berisi materi training
3.   Sertifikat dari Kemnaker RI, kartu anggota K3 dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemnaker RI)
4.   ATK: Blocknote dan Ballpoint
5.   T-Shirt
6.   Ransel
7.   Foto Training
8.   Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
9.   Lunch dan dua kali coffeebreak
10. Instruktur yang qualified dari Kemnaker RI dan dari praktisi serta akademisi


LOKASI: • Centre of Excellence Pandean Lamper Semarang