Kelas A

 PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI KEMENAKER PEMBINAAN PENGAWASAN NORMA K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (KELAS A/ AHLI K3 KEBAKARAN)

Dampak akibat kebakaran Infrastruktur dalam unsur faktor produksi yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar baik kehilangan waktu produksi, kerusakan aset, berhentinya kegiatan produksi bahkan berakibat kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat (kehilangan fungsi anggota tubuh) dan lebih besar lagi sampai kehilangan nyawa manusia.
Untuk menghindari terjadinya kebakaran dan cara penanggulangannya yang cepat diperlukan Pelatihan kepada SDM yang membidangi K3 di suatu Unit Produksi dalam suatu Perseroan. Dengan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kelas A (Tingkat Ahli Madya) diharapkan dapat memberikan langkah lanjutan dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya Kebakaran.
Materi pelatihan yang akan disampaikan dikemas berdasarkan kebutuhan untuk mendorong kegiatan K3 dalam melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran
A. LATAR BELAKANG
1. Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti training ini para peserta akan memiliki :
1.1. Knowledge (pengetahuan) tentang :
- Penyebab terjadinya kebakaran
- Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran
1.2. Skill (keterampilan / mampu) dalam hal :
- Menggunakan Alat, Media & Metode pemadam kebakaran
- Mencegah dan menanggulangi kebakaran
- Dapat melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada korban kecelakaan seperti luka bakar, semburan air / uap panas dan patah tulang, demi keselamatan korban
1.3. Attitude (sikap) :
- Bersikap / Berperilaku benar dalam menghadapi kebakaran.
- Menumbuhkan Rasa percaya diri dan memiliki Tanggung Jawab terhadap pencegahan & penanggulangan kebakaran lingkungan Perusahaan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai terjadinya kebakaran di lingkungan tempat kerja dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Perusahaan.

2. Sasaran Pelatihan
Setelah selesai melakukan Pelatihan ini di harapkan Peserta mampu :
2.1. Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja masing-masing.
2.2. Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area kerja
2.3. Mampu memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
2.4. Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
2.5. Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.
2.6. Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
2.7. Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
2.8. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
2.9. Menyelamatkan dan memberikan pertolongan pada korban.

3. Pengguna Pelatihan
Pelatihan ini perlu diikuti oleh ;
3.1. Pengelola / Personil yang bekerja pada gedung, peralatan Fire Protection System dan sarana prasarananya.
3.2. Tim tanggap Darurat selaku penanggung jawab penanggulangan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
3.3. Koordinator / Komandan Regu Unit Penanggulangan Kebakaran di lingkungan Perusahaan.
3.4. Personil yang bertanggung jawab di bidang Fire & Safety.
3.5. Praktisi penanggulangan kebakaran.
3.6. Staf Pengajar bidang Safety.
3.7. Profesi lainnya yang terkait.

 4. Tempat Pelatihan Pelatihan ini dilaksanakan Secara Offline pada :
- Ruang kelas Centre of Excellence (COE) pandean lamper Semarang yang diselenggarakan oleh PT Garda Power Mandiri untuk Mata Ajar Teori.
- Ruang kelas dan Simulator Fireground COE Pandean Lamper Semarang untuk Mata Ajar praktikum.

5. Instruktur / Nara Sumber
Adalah para Praktisi dan Expert yang Kompeten pada bidangnya, yang berasal dari :
5.1. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker.
5.2. Ahli K3 Kebakaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah
5.3. PT Garda Power Mandiri selaku PJK3.

6. Fasilitas
Fasilitas Pelatihan ini meliputi :
- Training kit (module / handout, flasdisk, tas, kaos / topi, blocknote & ballpoint, Form Evaluasi Level 1 & 2, Jadwal Training, leaflat)
- Konsumsi 3x makan dan 2x snack / hari
- Disiapkan APD selama praktek (inventaris)

7. Administrasi Pelatihan Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan Program Pelatihan dapat menghubungi :
7.1. Contact Person :
- Rinto Irawan : 081297497800
- Alexius : 0811946366
7.2. Persyaratan Peserta :
- Pendidikan Min D3 (Copy Ijazah terakhir)
- Pengalaman Kerja min 5 tahun - Sudah mengikuti / memiliki Sertifikat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kelas D, C dan B
- Berbadan sehat jasmani & rohani (Surat Keterangan Dokter)

 8. Sertifikat. Sertifikat diberikan kepada peserta yang mengikuti Pelatihan dari awal sampai akhir dan dinyatakan Lulus oleh Tim Penguji.
8.1. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan Lisensi Kewenangan.
8.2. Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenaker Sebagai Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran.
8.3. Sertifikat Pelatihan dari PT Garda Power Mandiri selaku penyelenggara PJK3.
B. DETAIL PELATIHAN /POKOK BAHASAN
1. Sekilas overview atau definis daripada Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai terjadinya kebakaran serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran terhadap Infrastruktur, Gedung Perkantoran, Peralatan dan Mesin-mesin Produksi.

Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah :
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 44.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) tentang Standarisasi Instalasi Tenaga Listrik,
- Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3,
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 05 / MEN / 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 158 / MEN / 1972 tentang Program Operasional Serentak, Singkat Padat untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 186 / MEN / 1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja,
- Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
 
2. Metode Pelatihan Pelatihan ini dilaksanakan Secara Offline dengan metode :
- Mata Ajar Teori diberikan secara berurutan dengan metode Ceramah, tanya jawab dan diskusi di ruang kelas Centre of Excellence (COE) pandean lamper Semarang.
- Mata Ajar praktikum di Kelas dan Simulator Fireground COE Pandean Lamper Semarang.

3. Materi Pelatihan
3.1. Mata Ajar Teori
1. Kebijakan K3 Nasional
2. Review Kepmenaker RI No. 186/MEN/1999
3. Risk Assessment
4. Studi Kasus Design Proteksi Kebakaran Berbasis Kinerja
5. Sistem Pengendalian Asap
6. Design Proteksi Kebakaran Berbasis Kinerja
7. Perlindungan Terhadap Peledakan
8. Internal Audit Kebakaran
9. Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
10. Desk Audit Kebakaran (Praktek) + Pembuatan Laporan
11. Cost and Benefit of Safety
12. Dampak Lingkungan Terhadap Kebakaran
13. Konstruksi Bangunan Kaitannya Dalam Penanggulangan Kebakaran
14. Pengenalan Permodelan dan Simulasi Kebakaran Software
15. Pertumbuhan dan Deteksi Kebakaran
3.2. Mata Ajar Praktikum
1. Desk Audit Kebakaran (Praktek) + Pembuatan Laporan
2. Test Kompetensi Kelas A
3. Seminar
4. Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi meliputi :
- Ujian Teori secara online Menggunakan Aplikasi Teman K3 Kemenaker yang diawasi oleh Tim Penguji dari Kemenaker di ruang kelas Centre of Excellence (COE) pandean lamper Semarang.
- Ujian praktikum di Kelas dan Simulator Fireground COE Pandean Lamper Semarang yang diawasi oleh Tim Penguji dari PT garda Power mandiri selaku PJK3.
 5. waktu Pelatihan Waktu Pelatihan selama 6 (enam) hari efektif dengan jadwal sebagai berikut :